Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Cara Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)
Secara teori prosedur untuk mendirikan CV, terlebih dahulu menetapkan kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di hadapan Notaris yang berwenang. Kerangka pokoknya antara lain :
1. Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan : Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2 (dua) orang.
2. Menetapkan Nama Perseroan : Harus didahului dengan CV (ya eyalah..namanya juga bikin CV), contohnya CV. GAJAH PESING CORPORATION (GPC).
3. Menetapkan Kedudukan Perseroan termasuk Alamat Perusahaan : Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan / Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha. Kemudian domisili perusahaan (biasanya di lingkungan perumahan) yang ditetapkan oleh Kelurahan setempat.
4. Menetapkan Tujuan Usaha Perseroan meliputi Bidang Usaha & Lingkup Kegiatan Usaha : Berikan penjelasan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang / jasa yang akan diperdagangkan. Anda dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya namun lebih spesifik, mengingat terdapat bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5. Menetapkan Pengurus Perseroan : a. Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
b. Persero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.
Catatan: Jika jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Sedangkan Proses Pendirian & Perizinan CV akan saia jelaskan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya.
Sumber :
http://gajahpesing.wordpress.com/2011/06/15/cara-mendirikan-cv-persekutuan-komanditer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar