Jumat, 23 Desember 2011

Bab 5 Warga Negara dan Negara


5.7 Sifat-sifat Negara

Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yangdilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dantujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalamkehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu alirankepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karenadianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatukekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.

Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Denganditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakatdapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian haltersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dankeamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yangdikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuatmengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan
 
tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensusnasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam haliinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkindan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaansecara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yangtinggiContoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum danketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupunkurungan ataupun penjara.

Sifat Mencakup Semua
Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnyakeharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, ataudapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak  berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di manakeanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentangkebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.




Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti

Kelas : 1 KA 37

NPM : 11110398

email : bethaviana_aqmarina@yahoo.co.id

Dosen : Asri Wulan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar