5.3 Sumber-Sumber Hukum
Ú Sumber hukum dalam arti material
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Ú Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Ú Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ú Hukum yang berlaku
Ú Tata hukum negara-negara lain
Ú Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
Ú Kesadaran hukum
Ú Sumber hukum dalam arti formal
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Ú Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Ú Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
“ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 1 KA 37
NPM : 11110398
email : bethaviana_aqmarina@yahoo.co.id
Dosen : Asri Wulan
Kelas : 1 KA 37
NPM : 11110398
email : bethaviana_aqmarina@yahoo.co.id
Dosen : Asri Wulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar