5.14 Kriteria Warga Negara
1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya
Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 1 KA 37
NPM : 11110398
email : bethaviana_aqmarina@yahoo.co.id
Dosen : Asri Wulan
Kelas : 1 KA 37
NPM : 11110398
email : bethaviana_aqmarina@yahoo.co.id
Dosen : Asri Wulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar