Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
• Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
• Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sumber :
http://id.wikipedia.7val.com/wiki/Persekutuan_komanditer
Tampilkan postingan dengan label tugas 2 teorum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas 2 teorum. Tampilkan semua postingan
Senin, 31 Oktober 2011
Cara Mendirikan CV
Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Cara Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)
Secara teori prosedur untuk mendirikan CV, terlebih dahulu menetapkan kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di hadapan Notaris yang berwenang. Kerangka pokoknya antara lain :
1. Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan : Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2 (dua) orang.
2. Menetapkan Nama Perseroan : Harus didahului dengan CV (ya eyalah..namanya juga bikin CV), contohnya CV. GAJAH PESING CORPORATION (GPC).
3. Menetapkan Kedudukan Perseroan termasuk Alamat Perusahaan : Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan / Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha. Kemudian domisili perusahaan (biasanya di lingkungan perumahan) yang ditetapkan oleh Kelurahan setempat.
4. Menetapkan Tujuan Usaha Perseroan meliputi Bidang Usaha & Lingkup Kegiatan Usaha : Berikan penjelasan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang / jasa yang akan diperdagangkan. Anda dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya namun lebih spesifik, mengingat terdapat bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5. Menetapkan Pengurus Perseroan : a. Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
b. Persero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.
Catatan: Jika jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Sedangkan Proses Pendirian & Perizinan CV akan saia jelaskan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya.
Sumber :
http://gajahpesing.wordpress.com/2011/06/15/cara-mendirikan-cv-persekutuan-komanditer/
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Cara Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)
Secara teori prosedur untuk mendirikan CV, terlebih dahulu menetapkan kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di hadapan Notaris yang berwenang. Kerangka pokoknya antara lain :
1. Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan : Nama Lengkap para pendiri sesuai dengan KTP, harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2 (dua) orang.
2. Menetapkan Nama Perseroan : Harus didahului dengan CV (ya eyalah..namanya juga bikin CV), contohnya CV. GAJAH PESING CORPORATION (GPC).
3. Menetapkan Kedudukan Perseroan termasuk Alamat Perusahaan : Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan / Kantor Pusat dan melakukan kegiatan usaha. Kemudian domisili perusahaan (biasanya di lingkungan perumahan) yang ditetapkan oleh Kelurahan setempat.
4. Menetapkan Tujuan Usaha Perseroan meliputi Bidang Usaha & Lingkup Kegiatan Usaha : Berikan penjelasan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang / jasa yang akan diperdagangkan. Anda dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya namun lebih spesifik, mengingat terdapat bidang usaha tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5. Menetapkan Pengurus Perseroan : a. Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
b. Persero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.
Catatan: Jika jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Sedangkan Proses Pendirian & Perizinan CV akan saia jelaskan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya.
Sumber :
http://gajahpesing.wordpress.com/2011/06/15/cara-mendirikan-cv-persekutuan-komanditer/
Organisasi Niaga
Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Organisasi Niaga
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Disekitar rumah saya terdapat organisasi niaga, yaitu Alfa express dan termasuk ke dalam CV, karena toko ini didirikan oleh seorang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Sumber :
http://balakenam.wordpress.com/2010/12/31/organisasi-sosial-organisasi-niaga/
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Organisasi Niaga
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Disekitar rumah saya terdapat organisasi niaga, yaitu Alfa express dan termasuk ke dalam CV, karena toko ini didirikan oleh seorang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Sumber :
http://balakenam.wordpress.com/2010/12/31/organisasi-sosial-organisasi-niaga/
Macam-Macam Organisasi
Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Macam-macam Organisasi
1. Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam Organisasi Niaga :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma (FA)
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kontel
- Holding Company
2. Organisasi Sosial
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3. Organisasi Regional & International
- Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional
1. UN = United Nation = PBB (1945)
2. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
4. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
5. UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6. UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7. UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8. WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9. IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
Sumber :
http://marinnrin.wordpress.com/2010/10/05/macam-macam-organisasi/
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Macam-macam Organisasi
1. Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam Organisasi Niaga :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma (FA)
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kontel
- Holding Company
2. Organisasi Sosial
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3. Organisasi Regional & International
- Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional
1. UN = United Nation = PBB (1945)
2. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
4. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
5. UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6. UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7. UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8. WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9. IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
Sumber :
http://marinnrin.wordpress.com/2010/10/05/macam-macam-organisasi/
Kepemimpinan Laissez Faire
Nama : Bethaviana Aqmarina Dysanti
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Kepemimpinan Laissez Faire
Tipe kepemimpinan ini merupakan kebalikan dari tipe kepemimpiann otoriter, jika dilihat dari segi perilaku ternyata tipe kepemimpinan ini cenderung didominasi oleh perilaku kepemimpinan kompromi dan perilaku kepemimpinan pembelot.
Dalam tipe kepemimpinan ini sebenarnya pemimpin tidak memimpin, justru membiarkan orang-orang berbuat sekehendaknya. Pemimpin yang termasuk tipe ini sama sekali tidak memberikan kontrol dan koreksi terhadap pekerjaan bawahannya. Pembagian tugas dan kerjasama diserahkan kepada bawahannya, tanpa petunjuk dari pimpinan. Kekuasaan dan tanggung jawab menjadi simpang siur, berserakan diantara bawahannya. Dengan demikian, dalam kepemimpinan ini akan mudah terjadi kekacauan dan tingkat keberhasilan organisasi yang dipimpin dengan gaya laissez faire semata-mata disebabkan karena kesadaran dan dedikasi beberapa bawahan bukan karena pengaruh dari pimpinannya.
Pemimpin laissez faire menurut Sondang dapat dilihat dari karakteristik kepemimpinan yang digunakannya, misalnya dalam :
1) Pendelegasian wewenang terjadi secara ekstensif,
2) Pengambilan keputusan diserahkan kepada pemimpin yang lebih rendah dan para petugas operasional, kecuali dalam hal-hal tertentu yang nyata-nyata menuntut keterlibatannya tidak terganggu.
3) Status quo organisasional tidak terganggu,
4) Penumbuhan dan pengembangan kemampuan berpikir dan bertindak yang inovatif dan kreatif diserahkan kepada para bawahan.
5) Selama bawahan menunjukkan perilaku dan prestasi kerja yang memadai, intervensi pemimpin dalam perjalanan organisasi berada pada tingkat yang minimum.
Sumber :
http://kabar-pendidikan.blogspot.com/2011/04/pengertian-kepemimpinan-laissez-faire.html
Kelas : 2KA29
NPM : 11110398
Kepemimpinan Laissez Faire
Tipe kepemimpinan ini merupakan kebalikan dari tipe kepemimpiann otoriter, jika dilihat dari segi perilaku ternyata tipe kepemimpinan ini cenderung didominasi oleh perilaku kepemimpinan kompromi dan perilaku kepemimpinan pembelot.
Dalam tipe kepemimpinan ini sebenarnya pemimpin tidak memimpin, justru membiarkan orang-orang berbuat sekehendaknya. Pemimpin yang termasuk tipe ini sama sekali tidak memberikan kontrol dan koreksi terhadap pekerjaan bawahannya. Pembagian tugas dan kerjasama diserahkan kepada bawahannya, tanpa petunjuk dari pimpinan. Kekuasaan dan tanggung jawab menjadi simpang siur, berserakan diantara bawahannya. Dengan demikian, dalam kepemimpinan ini akan mudah terjadi kekacauan dan tingkat keberhasilan organisasi yang dipimpin dengan gaya laissez faire semata-mata disebabkan karena kesadaran dan dedikasi beberapa bawahan bukan karena pengaruh dari pimpinannya.
Pemimpin laissez faire menurut Sondang dapat dilihat dari karakteristik kepemimpinan yang digunakannya, misalnya dalam :
1) Pendelegasian wewenang terjadi secara ekstensif,
2) Pengambilan keputusan diserahkan kepada pemimpin yang lebih rendah dan para petugas operasional, kecuali dalam hal-hal tertentu yang nyata-nyata menuntut keterlibatannya tidak terganggu.
3) Status quo organisasional tidak terganggu,
4) Penumbuhan dan pengembangan kemampuan berpikir dan bertindak yang inovatif dan kreatif diserahkan kepada para bawahan.
5) Selama bawahan menunjukkan perilaku dan prestasi kerja yang memadai, intervensi pemimpin dalam perjalanan organisasi berada pada tingkat yang minimum.
Sumber :
http://kabar-pendidikan.blogspot.com/2011/04/pengertian-kepemimpinan-laissez-faire.html
Langganan:
Postingan (Atom)